sekitar 300 karyawan terancam phk juga agar sementara dirumahkan, sebab sederat perusahaan tambang batu bara selama kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga masih bara.
kapala jenis tenaga kerja, dinas tenaga kerja serta sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, mengajarkan, keputusan perusahaan batu bara agar merumahkan para karyawannya, sebab tidak banyak aktivitas perusahaan pada lapangan, makanya sekitar 300 karyawan untuk akan tetapi dirumahkan sambil menunggu harga batu bara normal terserah.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. tapi apabila kondisinya masih seperti ini, harga batu bara tidak meningkat, dengan begini tak menutup kemungkinan mereka akan di-phk, ungkap sorijan.
saat ini menurut sorijan, terkandung lima perusahaan tambang batu bara yang telah merumahkan kaum karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya dan telah melayani catatan daripada sederat perusahaan kelapa sawit dan merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan karena harga sawit di pasar internasional dan mengalami penurunan. perusahaan dan sudah menyatakan akan terjadi pengurangan merupakan wkp, stn juga agro indomas, tutur sorijan.
bagi perusahaan, manakala harga tidak mengalami peningkatan dengan begini biaya operasional terutama agar gaji karyawan tidak sebanding melalui pendapatan.
tapi, itu baru sebatas penyampaian rencana mereka namun tersebut mampu saja terjadi kalau harga sawit tak naik, ujar sorijan yang mengaku belum mengetahui dengan tentu angka karyawan yang ingin selama phk, sebab baru selama perencanaan serta belum banyak permohonan terjamin ke disnakersos.