Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat juga perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti masyarakat mau terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan warga dalam desa sikan, sikoi, hajak serta kandui melalui pt agu batang untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

pria dan akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya masih pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan warga dengan bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur penduduk barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan dan hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui aspirasi antara warga juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan di lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan masyarakat yang akan seluruh pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).

masyarakat juga berjanji tidak hendak meributkan sengketa lahan itu apabila areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya jika pt agu batang terbukti mengambil lahan warga maka harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun membayar pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif menyelesaikan sengketa lahan.