Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis pada tiga stasiun tv lokal selama mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis juga melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan cuma menghadirkan Salah satu pasangan calon, kata wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan melalui sindo tv mataram dan tv9.

itu namanya website blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan situs siaran yang disponsori audien pilkada selama bentuk blocking time maupun blocking segmen agar kampanye serta sosialisasi kecuali promo. demikian dan melalui program diskusi interaktif atau debat, tak boleh dilaksanakan apabila cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb tentang web siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, tutur sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi dalam masa tenang. itu sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab akan menguntungkan salah Satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb telah melayangkan tak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran pada lembaga penyiaran dalam daerah ini yang berkaitan dengan website siaran pemilu. pilihan keduanya telah melayani teguran lebih daripada alternatif, serta pasti saja ingin adalah catatan kpid ntb agar memberikan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau masih banyak serta lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap ingin melaporkan tersebut untuk akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan hingga rekomendasi tak layak memperoleh perpanjangan izin siaran di masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb memperbaiki peran juga fungsinya di menyukseskan jadwal pembangunan dan demokratisasi dalam daerah ini.