Pabrik wajan digerebek akibat sekap buruh berbulan-bulan

polres kota tangerang, banten, menggerebek industri wajan pada kampung bayur opak rt03/06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, kabupaten tangerang, sebab menyekap kaum buruh serta mempekerjakan tidak diberikan pesangon.

kasatreskrim polres kota tangerang, kompol shinto silitonga pada tangerang, sabtu, menyatakan industri rumahan melalui pemilik atas nama jk (40 tahun) tersebut telah beroperasi lebih dari 1,5 tahun dengan kasus pekerja sebanyak 25 orang.

terbongkarnya persentasi itu berawal dari dua buruh asal lampung dan sudah berusaha selama 4 bulan, berhasil melarikan diri daripada tempatnya bekerja.

alasannya sebab merasa alami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan juga tidak ada pemberian hak - hak buruh daripada majikan dalam bekerja.

Informasi Lainnya:

kedua buruh itu bercerita kepada keluarganya serta dengan difasilitasi lurah setempat, mencari catatan polisi selama polres lampung utara di tanggal 28 april 2013, melalui persangkaan perampasan kemerdekaan orang serta penganiayaan, sbgmana dimaksud pasal 333 kuhp dan pasal 351 kuhp.

lalu, keluarga serta mencatat kasus itu ke komnas ham. daripada hasil koordinasi dengan polda metro - polda lampung serta polresta tangerang, dengan begini dilakukan pengecekan lapangan.

daripada hasil pengecekan, lalu ditemui fakta lapangan serta membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama jk serta istrinya bersama kades desa lebak wangi ke mapolres supaya dimintai keterangan, katanya.

dari hasil pengecekan, info usaha industri tersebut tak meninggalkan ijin industri daripada dinas pemda kabupaten tangerang, namun hanya ada surat keterangan upaya-upaya dari kecamatan cikupa. padahal, jaraknya ada kecamatan sepatan, katanya.

lalu, kepolisian serta menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup perhatian 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terkandung fasilitas kamar mandi dan jorok serta tak terawat.

tak hanya tersebut, sejumlah peralatan berupa hp, dompet, uang, juga pakaian dan dibawa buruh ketika awal berusaha disita oleh jk dan disimpan istrinya tidak argumentasi dan detail. buruh serta tidak mencari gaji pada dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya, ujarnya.

polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci dari luar, pakaian dan digunakan cenderung kumal, tak diganti berbulan-bulan, robek juga jorok.

kondisi badan buruh serta tak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kecantikan seperti kurap dan gatal - gatal juga tampak tidak terjamin kesehatannya.

selama berusaha, buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, hak - hak terkait kesehatan, hak untuk komunikasi diabaikan oleh pemilik upaya-upaya. terdapat 4 buruh yang masih berumur 17 tahun berstatus anak - anak, katanya.

shinto mengungkapkan, daripada hasil penyidikan, jumlah itu merupakan tindak pidana makanya mesti dilaksanakan tindakan tegas.

hal tersebut merujuk dari hasil rekonstruksi manakala para buruh mengalami kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok sampai disiram air panas. pelaku yaitu pemilik usaha juga rekan lainnya, katanya.