Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah pilihan kali bertemu dengan pihak dekat mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya sudah sudah, ada tiga ataupun empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid dalam gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala itu menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi melalui ahmad ada kaitan melalui urusan perhatian dan ada kaitanya dengan profesinya sebagai artis.

tapi perhatian itu tidak pernah terjadi, tutur ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi mengajarkan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye tapi ayu tidak mengetahui partai mana dan memintanya merupakan juru kampanye.

ini tak banyak janji atau duit, berbagai hanya omongan aja, tak banyak dan terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tak kenal serta tak mengetahui siapa tersebut luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh merek, ayu menegaskan tinggal dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk sebagai saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang gampat ditempuh luthfi hasan yang melayani biaya rp1 miliar dari pt indoguna utama agar mengatur kuota impor daging sapi selama kementerian pertanian.

ayu mengaku mengetahui fathanah sejak desember kemarin setelah tak sengaja berhadapan di Salah satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu menyatakan sudah pilihan kali berhadapan dengan fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam angka ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak pada bidang impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal tentang penyelenggara negara dan melayani hadiah ataupun janji terkait kewajibannya, serta pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian kejutan ataupun janji kepada penyelenggara negara.