Hikmahanto mundur sebagai bakal calon rektor UI Rabu, 3 April 2013 09:07 WIB | 1534 Views

guru besar fakultas hukum universitas indonesia (fhui) hikmahanto juwana mengatakan pengunduran diri dijadikan bakal calon rektor (bcr) ui kurun waktu 2012-2017 kepada panitia seleksi dan diketuai dengan jenderal (purn) endriartono sutarto.

pada selasa (2/4) saya sudah menyatakan surat pengunduran diri aku sebagai bakal calon rektor (bcr) ui, ujarnya selama siaran persnya, rabu.

ia menungkapkan saat pengunduran diri, dirinya telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

surat tersebut ditembuskan kepada ketua serta sekretaris majelis wali amanat (mwa) ui, pjs rektor ui, plh rektor ui juga wakil rektor, ketua senat akademik universitas dan ketua dewan guru besar universitas ui juga sekretaris pansel.

menurut mantan dekan fhui ini alasan pengunduran dirinya tersebut sebab 3 alasan mendasar.

pertama, proses pemilihan rektor ui terlalu berlarut dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai makanya tidak banyak kepastian.

Lainnya: Menurunkan Berat Badan - Obat Pelangsing - Obat Pelangsing

kedua, proses pemilihan rektor ui ketika ini manakala menghasilkan rektor definitif hendak rentan supaya dipermasalahkan mengingat saat ini kehadiran mwa ui tengah dinilai keabsahannya ditingkat pengadilan tinggi tata usaha negara.

selain itu, ujarnya ui tengah menyesuaikan diri dengan uu no 12 tahun kemarin mengenai studi tinggi oleh karenanya berpengaruh di proses pemilihan rektor dan sedang berlangsung.

ini bermanfaat mengingat ketika ini uu studi tinggi dan mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang diselenggarakan uji materi ke mahkamah konstitusi (mk), ujarnya.

dikatakannya, ada kemungkinan mk mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

saya merasa tak hendak maksimal apabila saya terpilih untuk rektor namun ui bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum, katanya.

ia berpendapat jenis badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitan dengan komersialisasi universitas negeri.

saya berpendapat uu pendidikan tinggi dan mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sudah tidak keliru, ujarnya di siaran pers itu.