komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan serta janji terkait pemesanan juga perizinan tanah supaya info pemakaman bukan umum (tpbu) selama desa antajaya, kabupaten bogor.
empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).
mereka berbagai diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka, papar tutur kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha dalam jakarta, rabu.
tersangka iyus dikenal dijadikan ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dibuat pegawai honorer selama pemkab bogor, tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.
Informasi Lainnya:
kpk dan menetapkan nana supriatna untuk tersangka. kpk menetapkan kelimanya dijadikan tersangka selama kamis (17/4).
iyus yang berasal dari fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara yang menerima kejutan atau janji mengenai kewajibannya.
ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.
sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna dan sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun serta denda rp50 juta - rp250 juta perihal orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.