Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyampaikan kiranya hukum harus ditegakkan juga siapapun yang bersalah harus mendapatkan sanksi mengenai persentasi penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

peristiwa pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono di pengantar rapat sedikit jenis politik, hukum dan keamanan dalam kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, persentasi itu dan bisa adalah pelajaran agar mendidik penduduk agar tidak main hakim sendiri.

ini sepantasnya agar terus mendidik masyarakat kita semua untuk jangan melakukan tindakan seperti itu, ujarnya merujuk selama teriakan maling dari provokator yang berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Pulau Tidung - Peluang usaha - Jual Cream Adha

namun berdasarkan presiden, keuntungan tersebut tidak perlu terjadi kalau berbagai bagian menjalankan tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah serta mencari taktik dan tehnik yang menarik agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 warga dan ditentukan sebagai tersangka dalam penganiayaan itu, sudah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, dan tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berupaya menangkap bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean dalam rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi di tempat tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki sebagai maling dan penduduk sekitar pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap warga dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia sebab luka parah di pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras dan tumpul.