KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka persentasi dugaan penerimaan kejutan terkait dana bantuan sosial dalam pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dijadikan saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), kata kepala bagian pemberitaan juga info kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi dan pernah menjadi ketua pengadilan pada tanjung pinang juga hakim selama semarang tersebut, memutuskan para terdakwa wajib meminta uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terpercaya merupakan tahanan pada rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu terhadap hakim melalui maksud agar memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya untuk diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun juga pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah mengenai memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu pada jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.